Kartu nikah merupakan sebuah kartu identitas pernikahan berbasis teknologi yang dapat dibawa dengan mudah ke mana saja seperti halnya KTP.
Di sisi lain, buku nikah merupakan dokumen yang menunjukkan sahnya pernikahan pasangan suami istri baik secara agama maupun negara. Buku nikah biasanya berbentuk buku saku yang berisi kutipan dari akta nikah yang menjadi bukti hukum atas sahnya pernikahan kedua mempelai.
Sejak bulan Agustus 2021, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan kartu nikah digital. Namun, kartu nikah digital tersebut bukanlah pengganti buku nikah, karena buku tersebut masih diterbitkan dalam bentuk fisik. Jadi sebelum kamu membuat
Tujuan Membuat Kartu Nikah Digital
Menurut Kepala Sub Direktorat Penghulu Kemenag, Anwar Fuadi, kartu nikah digital memiliki beberapa tujuan.
Pertama, dapat disimpan di dalam ponsel, sehingga memudahkan pasangan suami istri saat bepergian. Dengan kartu nikah digital, pasangan suami istri dapat dengan mudah menunjukkan bukti sebagai pasangan tanpa perlu khawatir dicurigai.
Kedua, kartu nikah digital memudahkan proses pengecekan validasi pernikahan karena tidak dapat dipalsukan. Kartu nikah digital dilengkapi dengan barcode yang berisi data suami dan istri, mulai dari nama, tanggal akad nikah, nomor akta nikah, dan lokasi KUA.
Cara Membuat Kartu Nikah Digital Terbaru 2023
Untuk para pasangan yang telah menikah sebelum Agustus 2021, mereka dapat mengganti kartu nikah fisik menjadi digital agar lebih praktis.
Namun, bagi pasangan yang menikah setelah Agustus 2021, mereka akan secara otomatis mendapatkan kartu nikah digital dalam bentuk file lunak. Berikut adalah cara untuk mendapatkan kartu nikah digital bagi pasangan yang sudah menikah sebelum dan sesudah Agustus 2021 menurut nicewedding.id.
Cara Mendapatkan kartu Nikah Digital Untuk Pengantin Lama
Untuk pasangan yang telah menikah sebelum Agustus 2021, dapat melakukan cara berikut ini untuk mendapatkan kartu nikah digital.
- Pertama, mereka harus pergi ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat mereka menikah.
- Kemudian, data pernikahan mereka akan dimasukkan ke Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web) dengan cara scan barcode yang terdapat di kartu nikah fisik.
- Setelah itu, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk file lunak.
Cara Mendapatkan kartu Nikah Digital Untuk Pengantin Baru
- Sementara itu, bagi pasangan yang baru menikah, mereka harus mengisi formulir pendaftaran melalui Simkah Web atau laman https://simkah.kemenag.go.id/.
- Calon pengantin akan diarahkan untuk mengisi data secara lengkap, termasuk nomor telepon dan email yang aktif.
- Setelah akad nikah selesai, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk file lunak.
- Sebelumnya pengantin harus mengisikan survei kepuasan masyarakat untuk mendapatkan kartu nikah digital.
Biaya kartu nikah digital
Pembuatan kartu nikah digital merupakan bagian dari layanan yang diberikan oleh KUA dan tidak memerlukan biaya alias gratis. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama.
Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) dalam PP tersebut, biaya pernikahan di KUA akan gratis selama pasangan yang menikah memenuhi beberapa syarat yang berlaku, termasuk melakukan proses akad nikah di kantor KUA pada hari dan jam operasional kantor, yaitu Senin sampai Jumat pada jam kerja.
Namun, jika pasangan melakukan akad nikah di luar kantor KUA seperti di rumah, gedung, atau tempat ibadah, maka mereka harus membayar sebesar Rp 600.000. Hal ini karena biaya pernikahan di luar KUA akan masuk ke dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).