Skip to content

Langkah-langkah Strategis yang Diterapkan untuk Membangun Budaya Anti-Korupsi di KFTD

Korupsi adalah salah satu tantangan terbesar yang dapat merusak reputasi dan operasional perusahaan. PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD), sebagai salah satu perusahaan distributor farmasi terkemuka di Indonesia sekaligus sebagai bagian dari Kimia Farma Group, menyadari pentingnya membangun budaya anti-korupsi yang kuat untuk menjaga integritas dan kepercayaan dari masyarakat. Berikut langkah-langkah strategis yang diterapkan oleh KFTD untuk membangun budaya anti-korupsi di perusahaan. 

1. Menerapkan ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan 

Implementasi ISO 37001 merupakan langkah strategis untuk mendukung budaya anti-korupsi di KFTD. ISO 37001 adalah standar internasional untuk Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang memberikan kerangka kerja bagi organisasi untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani penyuapan.

 ISO 37001 menyediakan panduan yang jelas dan terstruktur terkait kebijakan anti penyuapan yang mencakup definisi, prinsip-prinsip dasar, dan sanksi terhadap pelanggaran. Kebijakan ini harus disetujui oleh manajemen dan disosialisasikan kepada seluruh karyawan.

2. Mengadakan Sosialisasi dan Pelatihan

KFTD mengadakan program pelatihan anti-korupsi secara berkala untuk semua karyawan. Pelatihan ini mencakup pemahaman tentang apa itu korupsi, dampaknya, serta cara-cara mencegah dan melaporkannya. Pelatihan juga diberikan kepada manajemen untuk memastikan bahwa mereka dapat mengidentifikasi dan menangani masalah korupsi dengan efektif.

Selain pelatihan formal, KFTD juga menjalankan kampanye kesadaran melalui berbagai media internal seperti buletin, poster, dan email. Kampanye ini dirancang untuk meningkatkan kesadaran karyawan tentang pentingnya integritas dan dampak negatif korupsi terhadap perusahaan.

3. Adanya Pedoman Standar Perilaku

Pedoman Standar Perilaku yang diterbitkan oleh KFTD adalah dokumen penting yang bertujuan untuk membentuk dan memperkuat budaya organisasi dengan berbasis pada etika dan integritas. Pedoman ini membantu memastikan bahwa semua individu bertindak dengan penuh integritas, transparansi, dan sesuai dengan nilai-nilai inti perusahaan. 

Jika dianalisis lebih dalam, pedoman ini juga menegaskan komitmen perusahaan terhadap praktik bisnis yang adil dan etis, serta kebijakan anti penyuapan dan korupsi yang harus diikuti oleh semua karyawan.

4. Sistem Pelaporan dan Whistleblowing

KFTD menyediakan berbagai kanal pelaporan yang aman dan mudah diakses, termasuk hotline telepon, email, dan kotak pengaduan. Kanal-kanal ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap orang dapat melaporkan dugaan korupsi atau pelanggaran lain tanpa takut akan tindakan balasan.

KFTD juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan memberikan perlindungan dari tindakan balasan. Kebijakan ini mencakup jaminan bahwa tidak akan ada diskriminasi atau tindakan negatif terhadap pelapor yang bertindak dengan itikad baik.

Itulah beberapa langkah strategis yang dilakukan KFTD dalam membangun dan mendukung budaya anti korupsi. Dengan langkah-langkah tersebut, KFTD berusaha menciptakan lingkungan kerja yang etis, transparan, dan patuh terhadap hukum.